Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 4 point (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Pasal 8 Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. BAB VIII Pasal 18 Point (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
meskipun tugas jurnalis dilindungi UU tp ternyata masih saja ada pihak menghalangi tugas wartawan. hal itu terjadi pada acara kunjungan Wakil Presiden RI ke PLTU Indramayu pada hari Kamis Tanggal 30 Juli 2009, wartawan Indramayu yang melakukan peliputan acara tersebut dilarang masuk ke lokasi acara dan bahkan ada beberapa orang yang berusaha masuk, dikejar-kejar oleh petugas dari PLTU.
berdasarkan hal tersebut di atas maka kami dari PWI Indramayu mengutuk keras tindakan tersebut, dan kami mengajukan tuntutan kepada pihak PT. PLN (Persero) Indramayu untuk segera mengklarifikasi.
Kebebasan Pers harus dihargai....bila ingin negeri ini tetap berdiri
Kunjungan Wapres ke PLTU Sumuradem Tertutup
meskipun tugas jurnalis dilindungi UU tp ternyata masih saja ada pihak menghalangi tugas wartawan. hal itu terjadi pada acara kunjungan Wakil Presiden RI ke PLTU Indramayu pada hari Kamis Tanggal 30 Juli 2009, wartawan Indramayu yang melakukan peliputan acara tersebut dilarang masuk ke lokasi acara dan bahkan ada beberapa orang yang berusaha masuk, dikejar-kejar oleh petugas dari PLTU.
berdasarkan hal tersebut di atas maka kami dari PWI Indramayu mengutuk keras tindakan tersebut, dan kami mengajukan tuntutan kepada pihak PT. PLN (Persero) Indramayu untuk segera mengklarifikasi.
Kebebasan Pers harus dihargai....bila ingin negeri ini tetap berdiri
Kunjungan Wapres ke PLTU Sumuradem Tertutup
Friday, 31 July 2009 | |
INDRAMAYU(SI)– Kunjungan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem di Desa Sumuradem,Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu,kemarin berlangsung tertutup bagi wartawan.
Puluhan wartawan,baik media cetak maupun elektronik yang hendak meliput kegiatan Wapres, dilarang memasuki area proyek. Mereka dicegat sejumlah petugas keamanan PLTU Sumuradem. ”Kami disuruh pimpinan PLTU agar pihak-pihak di luar undangan tidak boleh masuk, termasuk wartawan,” kata seorang personel keamanan PLTU Sumuradem. Para wartawan sempat meminta petugas keamanan menghadirkan perwakilan manajemen PLTU Sumuradem untuk memberi penjelasan pelarangan peliputan. Namun hal itu tak dipenuhi. ”Akhirnya kami angkat kaki dari sana,” ujar Yusuf Effendi,wartawan RRI. Anggota Dewan Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Indramayu ini menilai manajemen PLTU Sumuradem menghalanghalangi tugas wartawan yang dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Wapres yang menaiki helikopter mendarat di helipad lapangan bola Desa Sumuradem sekitar pukul 09.10 WIB. Dia disambut Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf, Kepala Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKPP) Wilayah Cirebon Ano Sutrisno, Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin, serta beberapa pejabat unsur muspida. Setelah sekitar satu jam di Sumuradem, Wapres melanjutkan kunjungan menuju PLTU Labuhan, Serang, Banten, sekitar pukul 10.20 WIB. Dede Yusuf kemudian menjelaskan kepada wartawan bahwa Wapres berkunjung ke Sumuradem untuk mengecek kesiapan unit I PLTU yang rencananya mulai beroperasi pada Desember 2009. ”Saat ini,Unit I PLTU Sumuradem telah rampung 80%,”ujarnya.Unit II dan III PLTU Sumuradem ditargetkan tuntas pada 2010. PLTU Sumuradem yang berkapasitas 3x300 MW diarahkan untuk membantu suplai listrik di Pulau Jawa dan Bali.Proyek ini adalah bagian dari paket diversifikasi energi pembangkit tenaga listrik non-BBM yang populer dengan sebutan proyek percepatan 10.000 MW. (tomi indra)-koran sindo |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar