Jumat, 31 Juli 2009

Kemerdekaan Pers

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 4 point (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Pasal 8 Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. BAB VIII Pasal 18 Point (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
meskipun tugas jurnalis dilindungi UU tp ternyata masih saja ada pihak menghalangi tugas wartawan. hal itu terjadi pada acara kunjungan Wakil Presiden RI ke PLTU Indramayu pada hari Kamis Tanggal 30 Juli 2009, wartawan Indramayu yang melakukan peliputan acara tersebut dilarang masuk ke lokasi acara dan bahkan ada beberapa orang yang berusaha masuk, dikejar-kejar oleh petugas dari PLTU.
berdasarkan hal tersebut di atas maka kami dari PWI Indramayu mengutuk keras tindakan tersebut, dan kami mengajukan tuntutan kepada pihak PT. PLN (Persero) Indramayu untuk segera mengklarifikasi.
Kebebasan Pers harus dihargai....bila ingin negeri ini tetap berdiri



Kunjungan Wapres ke PLTU Sumuradem Tertutup
Friday, 31 July 2009
INDRAMAYU(SI)– Kunjungan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem di Desa Sumuradem,Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu,kemarin berlangsung tertutup bagi wartawan.


Puluhan wartawan,baik media cetak maupun elektronik yang hendak meliput kegiatan Wapres, dilarang memasuki area proyek. Mereka dicegat sejumlah petugas keamanan PLTU Sumuradem. ”Kami disuruh pimpinan PLTU agar pihak-pihak di luar undangan tidak boleh masuk, termasuk wartawan,” kata seorang personel keamanan PLTU Sumuradem. Para wartawan sempat meminta petugas keamanan menghadirkan perwakilan manajemen PLTU Sumuradem untuk memberi penjelasan pelarangan peliputan.

Namun hal itu tak dipenuhi. ”Akhirnya kami angkat kaki dari sana,” ujar Yusuf Effendi,wartawan RRI. Anggota Dewan Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Indramayu ini menilai manajemen PLTU Sumuradem menghalanghalangi tugas wartawan yang dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Wapres yang menaiki helikopter mendarat di helipad lapangan bola Desa Sumuradem sekitar pukul 09.10 WIB.

Dia disambut Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf, Kepala Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKPP) Wilayah Cirebon Ano Sutrisno, Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin, serta beberapa pejabat unsur muspida. Setelah sekitar satu jam di Sumuradem, Wapres melanjutkan kunjungan menuju PLTU Labuhan, Serang, Banten, sekitar pukul 10.20 WIB. Dede Yusuf kemudian menjelaskan kepada wartawan bahwa Wapres berkunjung ke Sumuradem untuk mengecek kesiapan unit I PLTU yang rencananya mulai beroperasi pada Desember 2009.

”Saat ini,Unit I PLTU Sumuradem telah rampung 80%,”ujarnya.Unit II dan III PLTU Sumuradem ditargetkan tuntas pada 2010. PLTU Sumuradem yang berkapasitas 3x300 MW diarahkan untuk membantu suplai listrik di Pulau Jawa dan Bali.Proyek ini adalah bagian dari paket diversifikasi energi pembangkit tenaga listrik non-BBM yang populer dengan sebutan proyek percepatan 10.000 MW. (tomi indra)-koran sindo


Senin, 27 Juli 2009

BERITA PWI

Makali Kumar Pimpin PWI Indramayu

INDRAMAYU - Makali Kumar kembali memimpin Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kab. Indramayu periode 2009 - 2011. Hal itu setelah diputuskan dalam Konferensi PWI Perwakilan Indramayu yang berlangsung, Senin (27/7) di Hotel Grand Trisula Indramayu para anggota PWI setempat memberikan amanat kepadanya untuk memimpin organisasi tersebut. Hadir pada Konferensi Perwakilan Indramayu diantaranya Ir. Uyun Achadiat (Sekretaris PWI Cabang Jawa Barat), H. Naungan Harahap, S.H., M.H. (Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Cabang Jawa Barat, M. Syafrin Zaini (Sek. Organisasi PWI Cabang Jawa Barat) dan Dadi R (Bag. Sekretariatan PWI Cabang Jawa Barat). Sementara dari jajaran Muspida Kabupaten Indramayu tampak hadir Asda I Setda Indramayu Drs. H. Giri Priyono mewakili Bupati Indramayu H. Irianto MS. Syafiuddin di samping sejumlah pejabat dan tamu undangan lainnya. Sementara itu, Makali Kumar selaku Ketua PWI terpilih menyatakan akan memegang komitmen untuk terus membangun jiwa dan profesionalisme anggota PWI Indramayu. (A-96)*** Sumber : Pikiran Rakyat Online


H. Makali Kumar, Terpilih Kembali Menjadi Ketua PWI Perwakilan Indramayu Periode 2009-2012
PESTA KEGEMBIRAAN – Beberapa anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Indramayu, Provinsi Jawa Barat langsung mengusung H. Makali Kumar, Ketua PWI Perwakilan Indramayu yang terpilih kembali secara aklamasi dalam pesta demokrasi bertajuk “Konferensi PWI Perwakilan Indramayu Tahun 2009”, Senin (27/7) siang, di Grand Hotel Trisula Indramayu. Pesta beramai-ramai “menggotong” figur Makali Kumar, incumbent, konon, sebagai bentuk kegembiraan anggota PWI Kota Mangga ketika Makali Kumar dipilih secara aklamasi masih dianggap layak untuk memimpin PWI Perwakilan periode 2009-2012. (Satim)***







Senin, 27 Juli 2009 , 11:40:00

INDRAMAYU, (PRLM),- Asisten Pemerintahan Kab Indramayu Giri Priyono yang mewakili bupati membuka konferensi PWI perwakilan Kab Indramayu di Hotel Trisula, Senin (27/7)

Hadir dalam acara tersebut Sekertaris PWI Jabar Uyun Achadiat yang mewakili ketua PWI Jabar, unsur Muspida dan undangan lainnya.

Konferensi yang salah satu agendanya memilih kepengurusan PWI perwakilan Indramayu periode 2009 -2012 diikuti sekitar 50 peserta.

Dalam sambutannya bupati indramayu mengharapkan agar PWI selain menyampaikan aspirasi masyarakat, juga bisa memberikan dan mendorong masyarakat untuk lebih berperan dalam meningkatkan gerak pembangunan di Indramayu, (A-122/kur)***

Taryani, Penasehat PWI Indramayu

Juli 27, 2009 - 16:09
Kategori Berita Terkini, Daerah

INDRAMAYU (Pos Kota) – Makali Kumar, terpilih kembali sebagai Ketua PWI Perwakilan Indramayu, periode 2009 - 2013 melalui Konferensi PWI Perwakilan Indramayu yang diikuti 50 anggota di Hotel Trisula Indramayu, Jawa Barat.

Pemilihan Ketua PWI setempat dilaksanakan secara aklamasi. Setelah terpilih sebagai Ketua PWI Perwakilan Indramayu, Makali Kumar bersama Dadi, Pengurus PWI Cabang Jabar dan Agus Yulianto, selaku tim formatur menyusun pengurus lengkap PWI Perwakilan Indramayu.

Susunan pengurus PWI Perwakilan Indramayu adalah Ketua Makali Kumar, Sekretaris Iing Rohimin), Bendahara Iir Sairoh dan Penasehat Taryani/wartawan Pos Kota. Mereka dilantik oleh Uyun Achdiat, Sekretaris PWI Jawa Barat.

Ketua PWI Perwakilan Indramayu terpilih, Makali Kumar, berjanji mengembalikan sekretariat PWI Perwakilan Indramayu ke fungsinya semula. “Kedepan, Saya juga berjanji akan membawa PWI Perwakilan Indramayu kea rah yang lebih baik lagi. Termasuk meningkatkan kesejahteraan anggota,” katanya, Senin (27/7).

(syamsir)

KODE ETIK JURNALISTIK

Kode Etik Jurnalistik

Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak

Mengingat negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-undang Dasar 1945, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan pancasila.

BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Pasal 1

Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengemban profesinya.

Pasal 2

Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.

Pasal 3

Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnallistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional.

Pasal 4

Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.




Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.

BAB II
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT

Pasal 5

Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interpretasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.

Pasal 6

Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.

Pasal 7

Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.

Pasal 8

Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.

BAB III
SUMBER BERITA

Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.

Pasal 10

Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.

Pasal 11

Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.

Pasal 12

Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.

Pasal 13

Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.

Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.

Pasal 14

Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan "off the record".

BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 15

Wartawan Indonesia harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) dalam melaksanakan profesinya.

Pasal 16

Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahawa penaatan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.

Pasal 17

Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.

Tidak satu pihakpun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.


PROFIL KETUA PWI INDRAMAYU


DAFTAR RIWAYAT HIDUP

KETUA PWI PERWAKILAN INDRAMAYU

MASA BHAKTI 2009-2012

Nama : Makali Kumar

Tempat Tgl. Lahir : Indramayu, 05 Mei 1975

Alamat : Jl. Gunung Galunggung No. 14 BTN Margalaksana Indah

Kel. Margadadi – Indramayu

Nama Isteri : Faujiah

Nama Anak : - Nur Irianti Agustin

- Moh. Reza Pahlevi

- Devi Fitriani

- Muhammad Fadhil Amanullah

Pengalaman Pendidikan :

- SD/MI : MI Tinumpuk di Indramayu Lulus Thn 1987

- SMP/MTs : SMP Muhammadiyah di Kr.Ampel Lulus Thn 1990

- SMA/MA : SMA Muhammadiyah di Kr.Ampel Lulus Thn 1993

- PT : FKIP UNWIR di Indramayu 1995-

- PT : FH Unwir di Indramayu 2008- skr

Pengalaman Jurnalis :

- Wartawan SKM Sentana thn. 1997-1998

- Wartawan HU Radar Cirebon thn. 2000-skr.

- Kepala Biro HU Radar Cirebon thn. 2002-2007

- General Manager HU Radar Indramayu thn 2007-skr

Pengalaman Pendidikan Jurnalistik

- KLW Dasar PWI di Garut thn. 2002

- KLW Lanjutan PWI di Cirebon thn. 2006

- Study Banding Jurnalistik Radar Cirebon di Malaysia dan Singapura thn. 2005

- Peserta seminar Nasional "1001 Strategi Mencari Pembaca Muda" di Jakarta thn. 2006

- Narasumber Seminar "Publikasi Jurnalistik" di Akamigas Balongan thn. 2005.

- Narasumber Rakernas Komunitas Minat Baca Indonesia (KMBI) di Jakarta thn. 2005

- Narasumber "Diklat GP Ansor Indramayu" materi Jurnalistik thn. 2006.

- Narasumber Seminar "Pilkada Indramayu" yang digelar oleh INSIDE dengan Wartawan Pemerhati Pilkada, thn. 2005.

Pengalaman Organisasi:

- Anggota PWI Indramayu tahun 2001-skr.

- Carateker PWI Indramayu tahun 2006

- Ketua Forum Reformasi Mahasiswa UNWIR tahun 1998-1999

- Sekretaris Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) tahun 1999-2000

- Sekretaris Komunitas Minat Baca Indonesia (KMBI) Kabupaten Indramayu thn. 2005-skr.

- Dewan penasehat DKI (Dewan Kesenian Indramayu) thn. 2005-skr.

- Pengurus ORDA ICMI Indramayu thn. 2006-skr.

- Ketua Panitia Persiapan Pemberntukan Provinsi Cirebon (P4C)

Kabupaten Indramayu thn 2008-skr

Motto Hidup: "JALANI KEHIDUPAN DENGAN KESABARAN DAN KEULETAN"


Konferensi Perwakilan PWI Indramayu

PWI Perwakilan Indramayu telah menggelar Konferensi Perwakilan PWI Indramayu pada Hari Senin 27 Juli 2009 di Grand Trisula Hotel Indramayu.
Konferensi telah berhasil memilih Ketua baru yaitu Bpk. Makali Kumar sedangkan susunan kepengurusan PWI periode 2009-2012 sebagai berikut :

DEWAN PENASEHAT : H. Agus Yuliyanto

Taryani

Resman

Yusuf Husein

Imam Santoso

KETUA : Makali Kumar

WAKIL KETUA I : Agung Nugroho

WAKIL KETUA II : Adun Sastra

WAKIL KETUA III : Nandi Sunandi

SEKRETARIS : Iin Rohimin

WAKIL SEKRETARIS : Abu Bakar

BENDAHARA : Iir Sairoh

WAKIL BENDAHARA : Khaerudin

SEKSI-SEKSI

ORGANISASI : Hendra Sumiarsa

Tomy Indra

PENDIDIKAN : Utoyo Prieachdi

Wawan Idris

PEMBELAAN WARTAWAN : Dedy S Musasih

Achong Soneta

KESEJAHTERAAN : Abdul Ghani

Deny Darmanto

Monang Sembiring